Ketentuan Indikator kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK tentang UN Dibatalkan
![]() |
Ketentuan Indikator kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK tentang UN Dibatalkan |
Tepat pada hari selasa (24/03/2020) presiden Jokowi mengumumkan secara resmi Ujian Nasional (UN) 2020 dibatalkan mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK.
Lalu bagaimana untuk menentukan kelulusan bagi siswa kelas 6, kelas 9 dan kelas 12?
Bedasarkan surat edaran Kemndikbud nomoer 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19) bahwa pemmerintah mempunyai kepedulian tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepsek, dan semua warga sekolah di Indonesia.
Berikut ketentuan Kelulusan Sesuai SE No 4 tahun 2020
- Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa bolehdilakukan, kecuali yang telah dilaksanakn sebelum terbitnya surat edaran tersebut
- Ujian sekolahdapat dilakukan dalam bentuk porpolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan bentuk assesment lainnya.
- Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermankna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut
Kreteria kelulusan SD
Untuk kelulusan SD ditetnukan berdsarkan nilai lima semester terakhir 9 Kelas IV, V dan kelas VI semester ganjil). Nilai semester genap dapat juga digunakan sebagai nilai kelulusanKreteria Kululusan SMP dan SMA
Untuk kelulusan SMP dan SMA ditentukan berdaarakan nilai lima semester terkahir.Nilai semester genap kelas 9 dan 12 dapat digunakan sebagai tambahan niali kelulusan.
Kreteria kelulusan SMK
Untuk kelulusan SMK ditentukan berdasarkan nilai raport praktik kerja lapangan, potofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Baca Juga : Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2020
Yeah, Demikianlah berita dan informasi mengenai ketentuan kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK terkait covid-19. Semoga bermanfaat dan terus intip informasi terbaru menganai dunia pendidikan di info guruyes.com ini. Sekian dan wassalam
Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Indikator kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK tentang UN Dibatalkan"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Jika ada link Error...!!